UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 110
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara.