Pasal 109
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan harus memuat :
Kepala putusan yang berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, sertaepkumham.go keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah putusan Pengadilan diucapkan,
putusan itu harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera yang turut bersidang.
(4) Apabila Hakim Ketua Majelis atau dalam hal pemeriksaan dengan acara cepat
Hakim Ketua Sidang berhalangan menandatangani, maka putusan Pengadilan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua Majelis atau Hakim Ketua Sidang tersebut.
(5) Apabila Hakim Anggota Majelis berhalangan menandatangani, maka putusan
Pangadilan ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis dengan menyatakan berhalangannya Hakim Anggota Majelis tersebut.
