UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 108
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan
Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu
www.djpp.depkumham.go.id
disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat
putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
