UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 107
BAB 4 — HUKUM ACARA
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.
Bagian Keempat Putusan Pengadilan
