UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 111
BAB 4 — HUKUM ACARA
Yang termasuk dalam biaya perkara ialah : a.biaya kepaniteraan dan biaya meterai; b.biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan; c.biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.
