UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 17
BAB 6 — TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 6 — TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.