UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 16
BAB 6 — TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri
menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2) Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
(3) Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan
diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
