UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 18
BAB 6 — TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
BAB 6 — TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.