UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 7
BAB 4 — KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
Barangsiapa melakukan kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dan dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
