UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 6
BAB 4 — KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
Barangsiapa membuat dan/atau menggunakan pulau-pulau buatan atau instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan tersebut.
