UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
(1) Barangsiapa melakukan kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, wajib
melakukan langkah-langkah untuk mencegah, membatasi, mengendalikan dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut.
(2) Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hanya dapat dilakukan setelah memperoleh
keizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
GANTI RUGI
