UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 16
(1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.
(3) Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas
usul Kepala Desa.
(4) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keenam Lembaga Musyawarah Desa
