Pasal 17
(1) Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas
Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
(2) Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
4 of 17 2/22/2010 6:54 PM
www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
Bagian Ketujuh Keputusan Desa
