UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 15
(1) Sekretariat Desa terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kepala-kepala Urusan..
(2) Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengarPerundang-undanganpertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Apabila Kepala Desa berhalangan maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari. (4) Kepala-kepala Urusan diangkat dan diberhentikanPeraturanoleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II atas usul Kepala Desa. ditjen (5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kelima Dusun
