UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 7
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Kejaksaan dalam peradilan ketentaraan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh Undang-undang, menjalankan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, dan mengusahakan menjalankan putusan-putusan pengadilan tersebut.
