UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGADILAN DAN KEJAKSAAN TENTARA
(1) Tempat kedudukan Pengadilan-pengadilan-Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama-sama Menteri Pertahanan.
(2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara ada Kejaksaan-Tentara yang daerah hukumnya sama.
