UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 6
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh:
- Kejaksaan-Tentara;
- Kejaksaan-Tentara-Tinggi;
- Kejaksaan-Tentara-Agung.
