Pasal 4
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan yang dimaksudkan dalam Pasal 3 sub a, b, dan c, bersama-sama dengan orang yang tidak termasuk golongan itu, diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jikalau menurut penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perundang-undangan PeraturanPasal 5
(1) Perselisihan tentang kekuasaan antara pengadilan dari lingkungan peradilan ketentaraan dan pengadilan ditjen dari lingkungan peradilan umum, kecuali perselisihan tentang kekuasaan yang termaksud dalam ayat (2)
diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia.
(2) Perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-Tentara-Agung dan Mahkamah Agung Indonesia
diputuskan oleh Presiden.
