UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 3
BAB 1 — PERATURAN UMUM
(1) Yang masuk kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan ialah memeriksa dan memutus perkara
pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
- seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
- seorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan Undang-undang atau dengan Peraturan- Pemerintah ditetapkan sama dengan anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang dimaksudkan dalam sub a;
- seorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat oleh atau berdasarkan Undang-undang;
- seorang yang tidak termasuk golongan a, b atau c, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.
(2) Dengan Undang-undang lain ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan atau
diperhatikan dalam pemeriksaan dan pemutusan tersebut.
