UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 28
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah-Tentara-Agung dan Jaksa-Tentara-Agung masing-masing dapat menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah, pengawasan yang termaktub dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dijalankan oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi dan Jaksa pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi, masing-masing untuk daerah-hukum yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
