UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 29
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
Mahkamah-Tentara-Agung pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir memutuskan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili: ke 1: antara semua Pengadilan-Tentara yang tempat kedudukannya tidak sedaerah-hukum sesuatu Pengadilan-Tentara-Tinggi; ke 2: antara satu Pengadilan-Tentara-Tinggi dan lain Pengadilan-Tentara Tinggi; ke 3: antara suatu Pengadilan-Tentara-Tinggi dan sesuatu Pengadilan-Tentara.
