UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 27
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam Pasal 26 ayat (3) oleh Jaksa-Tentara-Agung dilakukan terhadap para Jaksa-Tentara dan polisi tentara dalam menjalankan penyusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran.
