UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 26
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
(1) Pengawasan atas Pengadilan-Pengadilan-Tentara dan Pengadilan-Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam hal
melakukan peradilan diserahkan kepada Mahkamah-Tentara-Agung.
(2) Mahkamah-Tentara-Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan
seyogyanya.
(3) Tingkah-laku dan tindakan badan-badan Kehakiman tersebut dalam ayat (1) dan para Hakim badan-
badan Kehakiman itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah-Tentara-Agung. Untuk itu Mahkamah-Tentara-Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petujuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman dan para Hakim itu, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
