Pasal 24
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
(1) Mahkamah-Tentara-Agung bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara dengan Ketua atau salah
seorang dari Ketua-Mudanya atau salah seorang Hakim-ahli-hukum sebagai Ketua, dua Hakim-perwira sebagai anggota, Jaksa-Tentara-Agung atau Jaksa-Penggantinya, dan seorang Panitera atau penggantinya. (2) Peraturan untuk Pengadilan-Tentara-Tinggi yang Perundang-undangantermuat dalam Pasal 16 ayat (4), (5) dan (6) berlaku juga untuk Mahkamah-Tentara-Agung. Peraturan
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua, paraditjenKetua-MudaPasal 25dan para Hakim pada Mahkamah-Tentara-Agung
diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Agung dari para Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-
Agung diatur oleh Jaksa-Tentara Agung.
