Pasal 23
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
(1) Ketua, Ketua-Muda dan para Hakim Mahkamah Agung Indonesia karena jabatannya menjadi, Ketua,
Ketua-Muda dan Hakim Mahkamah-Tentara-Agung.
(2) Selain dari pada para Hakim tersebut dalam ayat (1) ada beberapa Hakim-perwira yang serendah-
rendahnya berpangkat kolonel serta yang diangkat atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat oleh Presiden dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Jaksa-Agung karena jabatannya menjadi Jaksa-Tentara-Agung.
(4) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Agung.
(5) Panitera Mahkamah Agung Indonesia karena jabatannya menjadi Panitera Mahkamah-Tentara-Agung.
(6) Apabila Panitera tersebut berhalangan, maka ia diwakili oleh pegawai yang berhak mewakilinya pada
Mahkamah Agung Indonesia.
