UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 22
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
(1) Mahkamah-Tentara-Agung berkedudukan di tempat kedudukan Mahkamah Agung Indonesia dan
daerah-hukumnya ialah seluruh daerah Negara Republik Indonesia Serikat.
(2) Di samping Mahkamah-Tentara-Agung ada kejaksaan-Tentara-Agung yang daerah-hukumnya sama.
