UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
Dari segala keputusan Pengadilan-Tentara-Tinggi dalam tingkat pertama yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau oleh Jaksa-Tentara-Tinggi atau Jaksa- Penggantinya yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah-Tentara-Agung.
