UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara-Tinggi diatur oleh
Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara-Tinggi dan Jaksa-Penggantinya sesuatu Kejaksaan-
Tentara-Tinggi diatur oleh Jaksa-Tentara-Tinggi.
www.djpp.depkumham.go.id
