UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 19
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi bersidang di tempat kedudukannya atau jika perlu untuk kepentingan dinas di
tempat lain dalam daerah-hukumnya.
(2) Jika keadaan memaksa, maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat menetapkan peraturan yang
menyimpang dari yang termuat dalam ayat (1).
