UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terachir
perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Pengadilan-Tentara dalam daerah hukumnya.
(2) Peraturan dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku juga untuk pemeriksaan dan pemutusan ini.
