UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
(1) Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara-
perkara yang telah diputus oleh Pengadilan-Tentara dalam daerah-hukumnya yang diminta pemeriksaan ulangan.
(2) Dalam pemeriksaan ulangan ini Pengadilan-Tentara-Tinggi memeriksa dan memutus dalam rapat
tertutup (rapat hakim) dengan Ketua atau Ketua-Penggantinya sebagai Ketua, dua anggota perwira dan seorang panitera atau penggantinya.
