Pasal 15
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
(1) Jikalau tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan maka Ketua
Pengadilan-Tinggi yang tersebut dalam Pasal 14 ayat (1) karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan- Tentara-Tinggi tersebut, begitu juga Panitera Pengadilan-Tinggi tersebut karena jabatannya menjadi Panitera Pengadilan-Tentara-Tinggi itu.
(2) Menteri Kehakiman mengangkat dan memperhentikan seorang Jaksa-Tentara-Tinggi pada kejaksaan-
Tentara-Tinggi yang ada di samping Pengadilan-Tentara-Tinggi tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menunjuk seorang atau lebih Ketua-Pengganti pada Pengadilan-Tentara-Tinggi dan
seorang atau lebih Jaksa Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi.
(4) Apabila Panitera yang dimaksudkan dalam ayat (1) berhalangan, maka ia juga untuk pekerjaannya pada
Pengadilan-Tentara-Tinggi diwakili oleh pegawai yang mewakilinya pada Pengadilan-Tinggi.
(5) Tiap-tiap Pengadilan-Tentara-Tinggi mempunyai beberapa Hakim-perwira yang serendah-rendahnya
berpangkat letnan-kolonel serta yang diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
