UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGADILAN-DAN KEJAKSAAN-TENTARA-TINGGI
(1) Tempat kedudukan sesuatu Pengadilan-Tinggi ditetapkan oleh Menteri Kehakiman bersama Menteri
Pertahanan menjadi tempat kedudukan suatu Pengadilan-Tentara-Tinggi, yang daerah-hukumnya ditetapkan juga oleh Menteri-menteri tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Di samping tiap-tiap Pengadilan-Tentara-Tinggi ada Kejaksaan Tentara-Tinggi yang daerah-hukumnya
sama.
(3) Di mana tidak ada Pengadilan yang bernama Pengadilan-Tinggi, maka sebagai Pengadilan-Tinggi
dianggap pengadilan yang pada umumnya kekuasaannya sama dengan Pengadilan-Tinggi.
