UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGADILAN DAN KEJAKSAAN TENTARA
Dari segala keputusan Pengadilan-Tentara oleh terdakwa untuk diri sendiri atau oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-Tentara-Pengganti yang bersangkutan untuk seorang atau beberapa orang terdakwa dapat diminta pemeriksaan ulangan oleh Pengadilan-Tentara-Tinggi yang berkuasa dalam daerah-hukum Pengadilan- Tentara itu, kecuali kalau terdakwa dibebaskan seluruhnya (algehele vrijspraak).
