UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGADILAN DAN KEJAKSAAN TENTARA
(1) Pembagian pekerjaan antara Ketua dan Ketua-Pengganti sesuatu Pengadilan-Tentara diatur oleh Ketua.
(2) Pembagian pekerjaan antara Jaksa-Tentara dan penggantinya dalam sesuatu Kejaksaan-Tentara diatur
oleh Jaksa-Tentara.
