UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGADILAN DAN KEJAKSAAN TENTARA
(1) Pengadilan-Tentara bersidang di tempat kedudukannya atau, jika perlu untuk keperluan dinas, di tempat
lain dalam daerah-hukumnya.
(2) Jika keadaan memaksa maka Ketua Mahkamah-Tentara-Agung dapat menetapkan peraturan yang
menyimpang dari yang termuat dalam ayat (1).
