Pasal 57A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum
dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
