UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 47
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
- Di antara . . .
- Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut:
