UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut.
