UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
