UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- tunjangan jabatan; dan
- tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- rumah jabatan milik negara;
- jaminan kesehatan; dan
- sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim . . .
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,
tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
