UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 60
BAB 12 — PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
(1) Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
(2) Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3) Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik.
