UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 61
BAB 12 — PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.
