UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 59
BAB 12 — PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
(1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak.
(3) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
