UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 56
BAB 11 — BANTUAN HUKUM
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum.
(2) Negara . . .
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan
yang tidak mampu.
