UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 55
BAB 10 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
