UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 54
BAB 10 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana
dilakukan oleh jaksa.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan
nilai kemanusiaan dan keadilan.
