UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 53
BAB 9 — PUTUSAN PENGADILAN
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang
didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
