UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 52
BAB 9 — PUTUSAN PENGADILAN
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat
untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada
para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang terkait dengan pelaksanaan putusan.
