UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 51
BAB 9 — PUTUSAN PENGADILAN
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera sidang.
BAB 9 — PUTUSAN PENGADILAN
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera sidang.